v Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. w. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. x.
– Kasus pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah di sungai atau kali kian marak dalam beberapa tahun belakangan. Seperti diketahui, limbah tidak hanya dihasilkan oleh rumah tangga atau perorangan, tapi juga dari industri. Tak jarang, industri menghasilkan limbah dari hasil sisa usaha berupa bahan berbahaya dan beracun atau dikenal sebagai limbah Peraturan Menteri Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pengategorian limbah B3 dilihat dari sifat, konsentrasi kandungan bahan, serta jumlahnya. Sebuah limbah menjadi B3 ketika salah satu atau bahkan keseluruhan indikator tersebut dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup serta membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan juga kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Kementerian LHK mengungkap bahwa, 59 persen sungai yang ada di Indonesia berada dalam kondisi tercemar berat. Adapun sumber limbah yang mencemari sungai berasal dari industri, peternakan, serta rumah tangga. Selain itu, data Kementerian LHK yang dikumpulkan sejak 2015-2020 menunjukkan indikasi peningkatan kasus lahan terkontaminasi limbah B3. Hal ini disebabkan oleh kegagalan atau kelalaian saat beroperasi, kesengajaan dan ketidakpatuhan, bencana alam, serta kegiatan masyarakat dalam mengelola limbah B3. “Rata-rata kejadian kedaruratan limbah B3 di Indonesia kurang lebih berjumlah 35 kejadian setiap tahun. Hal ini tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan kasus pencemaran baru,” tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati. Sejatinya, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan limbah B3. Dua di antaranya adalah Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut dibuat untuk mengawasi praktik pengelolaan limbah B3, baik yang dilakukan oleh industri maupun rumah tangga. Selain melalui kebijakan, pemerintah melalui Kementerian LHK juga aktif dalam mengatasi permasalahan limbah B3. Pada 29 Juli 2021, Kementerian LHK turut membantu segenap stakeholder mengelola limbah B3 medis akibat peningkatan kasus Covid-19. Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, Kementerian LHK telah menyiapkan tiga langkah dalam penanganan limbah B3 medis. Pertama, Kementerian LHK memberikan dukungan relaksasi kebijakan, terutama untuk fasilitas pelayanan kesehatan fasyankes yang belum memiliki izin. Mereka diberikan dispensasi operasi dengan syarat memiliki alat pembakaran sampah atau insinerator memiliki suhu 800 derajat Celcius dan diberikan supervisi. Kedua, Kementerian LHK memberikan dukungan sarana, mengingat kapasitas untuk memusnahkan limbah medis masih terbatas. Sebanyak lebih kurang 78 persen sarana pengelolaan limbah medis yang ada saat ini terpusat di Jawa. Sejak 2019, Kementerian LHK telah membantu 10 unit insinerator berkapasitas 150 kilogram kg/jam dan 300 kg/jam yang tersebar di berbagai daerah, yakni Sulawesi Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Papua Barat. “Ketiga, melakukan pengawasan. Kementerian LHK melakukan pembinaan, belum ke penegakan hukum pidana, kepada pihak yang membuang limbah B3 medis Covid-19 ke tempat pembuangan sampah akhir TPA,” kata Siti dilansir dari laman pada 29 Juli 2021. Pentingnya memahami pengelolaan limbah B3 bagi sektor usaha Perlu diketahui, pertumbuhan industri yang pesat berimbas pada jumlah limbah, termasuk jenis limbah B3 yang dihasilkan. Karena berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu melewati serangkaian proses, mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan. Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara terpadu. Pasalnya, pengelolaan limbah B3 yang tidak tepat guna dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lain, serta kerusakan lingkungan. Selain itu, pengelolaan limbah B3 harus memiliki izin dari pihak terkait guna mempermudah pengawasan, mulai dari bupati atau wali kota, gubernur, serta Kementerian LHK sesuai peraturan yang berlaku. Untuk diketahui, salah satu solusi pengelolaan limbah B3 yang paling efektif dan populer adalah menggunakan metode insinerasi. Teknologi ini memungkinkan pengelolaan limbah dilakukan secara termal dengan memanfaatkan energi panas untuk membakarnya. Adapun pembakaran tersebut dilakukan secara terkendali pada suhu tinggi dengan alat tertutup bernama insinerator. Energi panas yang digunakan dalam proses insinerasi tidak hanya mampu menghancurkan polutan dalam limbah, tapi juga mampu mengurangi masa dan volume limbah secara signifikan. Mulanya, teknologi insinerasi diaplikasikan pada pengolahan sampah guna menghemat airspace di dalam landfill. Seiring perkembangannya, teknologi ini banyak diterapkan dalam pengolahan limbah industri, termasuk limbah B3. Adapun jenis limbah yang bisa dikelola dengan metode ini adalah limbah organik yang dapat terbakar. Sebut saja, limbah berbahan plastik, oil sludge, paint sludge, used rags, bahan dan produk kadaluarsa, lumpur bekas pengeboran, bahan kimia kadaluarsa, sisa sampel dari lembaga riset, serta limbah medis dari fasilitas kesehatan. Jenis limbah lain yang pemusnahannya disarankan dengan pembakaran adalah limbah pestisida. Tahapan melakukan insinerasi Proses insinerasi dilakukan melalui berbagai tahap. Prosedur dan cara kerjanya dapat dilihat dari operasional perusahaan penyedia layanan pengolahan limbah B3, yakni PT Prasadha Pamunah Limbah Industri PPLI. Ada tiga proses insinerasi, yakni pra-penerimaan, pengangkutan, serta pengolahan limbah. Pada tahap pra-penerimaan, perusahaan penyedia layanan pengolahan limbah B3 biasanya akan melakukan karakterisasi terhadap limbah. Tujuannya, untuk mengetahui karakteristik, kandungan, potensi bahaya, serta kesesuaiannya untuk PPLI. Di bukit Eco-landfill inilah akhir dari perjalanan limbah B3 yang telah melalui proses sehingga ramah lingkungan. Karakterisasi diperlukan untuk menentukan jenis kemasan dan pengangkutan kendaraan yang sesuai, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan pekerja. Proses itu juga menentukan biaya dan pembuatan kontrak kerja sama antara PPLI dan pengguna jasa. Setelah kontrak disetujui, pengambilan limbah akan dilakukan sesuai kesepakatan. Selanjutnya, pada tahap pengangkutan, pengambilan limbah dilakukan dengan menggunakan berbagai moda transportasi dan wadah khusus. Adapun kendaraan pengangkut limbah yang dimiliki PPLI terdiri dari truk pengangkat kait, truk derek, truk vakum, prime mover, drum van, gull wings, dek datar, serta kontainer besar berbagai ukuran. PPLI juga bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia KAI untuk mengangkut limbah B3 menggunakan mode transportasi kereta api. Sementara, wadah limbah yang dipakai PPLI beragam dan disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan, mulai dari roll of boxes, compact or boxes, tangki ISO berbagai ukuran, 1,5 box lugger, hingga drill cutting box. Setelah limbah sampai di fasilitas PPLI, tahap selanjutnya adalah pengelolaan. Limbah yang sampai akan dites fingerprint. Tes ini merupakan uji laboratorium secara kualitatif yang bertujuan untuk memastikan bahwa parameter yang diuji memenuhi persyaratan izin. Tes tersebut juga berguna untuk memverifikasi limbah yang datang sesuai dengan informasi yang tertulis dalam manifes limbah B3 dan sama dengan persetujuan dalam kontrak. Setelah pemeriksaan selesai, limbah akan disimpan sementara dalam gudang penyimpanan sembari menunggu resep pengolahannya. Pada proses insinerasi, limbah akan dibakar pada suhu tinggi guna mendestruksi polutan menjadi senyawa sederhana berupa gas yang dapat dilepas ke lingkungan. Proses ini juga menghasilkan residu berupa abu yang nantinya akan ditimbun ke dalam landfill. Pengelola limbah industri dan limbah B3 terintegrasi Adakalanya limbah yang dihasilkan suatu industri memiliki jenis yang bervariasi. Jenis limbah yang bervariasi membutuhkan metode pengelolaan yang beragam. Oleh karena itu, suatu sistem pengelolaan limbah yang terintegrasi dibutuhkan guna mengelola berbagai jenis limbah industri dalam satu titik. PPLI sebagai pengelola limbah industri dan limbah B3 yang terintegrasi dapat dijadikan sebagai mitra dalam pengelolaan limbah industri. Pasalnya, PPLI mampu mengelola hampir semua jenis limbah dengan berbagai pilihan pengelolaan. PPLI menjadi perusahaan yang berfokus pada pengolahan limbah B3 selama lebih dari 27 tahun. Dengan luas lahan mencapai 64 hektare, perusahaan yang berpusat di Klapanunggal Bogor, Jawa Barat, ini menjadi salah satu perusahaan pengelola limbah terbesar di Indonesia. Sebagai informasi, PPLI baru saja meluncurkan insinerator terbesar berkapasitas hingga 50 ton per hari, pada Selasa 25/1/2022. Presiden Direktur PPLI Yoshiaki Chida mengatakan, kehadiran insinerator raksasa itu diharapkan dapat membantu pemerintah menyelesaikan masalah limbah B3 di Indonesia. Dengan kehadiran insinerator tersebut, PPLI diharapkan mampu mengelola limbah dengan total hingga 800 ton per hari. "Adanya insinerator berkapasitas besar itu akan memperkaya teknologi pengelolaan limbah yang dapat ditawarkan. Hal ini sekaligus memberikan fleksibilitas bagi PPLI sebagai one-stop-service pengelolaan limbah untuk seluruh industri di Indonesia," ujar Chida dalam siaran pers yang diterima Kamis 27/1/2022. Insinerator raksasa tersebut, lanjut Chida, telah mengantongi izin dari Kementerian LHK setelah melalui proses uji coba selama beberapa bulan. Dengan demikian, insinerator itu dapat beroperasi secara penuh. Lebih lanjut, Chida menerangkan bahwa metode insenerasi memanfaatkan panas untuk menghancurkan limbah dan polutan yang terkandung di dalamnya. "Limbah medis adalah salah satu yang dapat dikelola dengan metode ini," ujarnya. Chida melanjutkan bahwa keunggulan lain yang dimiliki oleh insinerator PPLI adalah ramah lingkungan dan dilengkapi dengan continuous emission monitoring system CEMS. CEMS merupakan peralatan pengendalian emisi sehingga dapat memenuhi persyaratan emisi yang terketat sekalipun seperti persyaratan emisi Uni Eropa. “Penggunaan CEMS untuk memantau parameter di flue gas secara lengkap. Teknologi ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia saat ini,” kata Chida. Sebagai informasi, peluncuran insinerator raksasa tersebut turut dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian LHK Sayid Muhadhar dan Duta Besar Jepang H E Kanasugi Kenji. DOK. PPLI. Presiden Direktur PPLI Yoshiaki Chida meresmikan insinerator PPLI didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun LHK Sayid Muhadhar dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji. Selain itu, hadir pula para mitra, perwakilan kawasan industri, dan perusahaan pelanggan PPLI di berbagai sektor, mulai dari minyak dan gas, consumer goods, rumah sakit, otomotif, food and beverage, industri kimia, manufaktur, dan pulp and paper. Pada kesempatan tersebut, Manajemen PPLI turut mengajak tamu undangan untuk melihat langsung alat yang sebagian besar teknologinya dari Jepang itu. “Ke depan, insinerator PPLI diharapkan dapat terus berkontribusi secara maksimal menjaga bumi Nusantara dan menjadi solusi bagi negeri ini dalam pemusnahan limbah B3 secara masif,” ujar Chida.
31 Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. 32. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau
Outline Materi Setelah mempelajari materi ini, Anda akan kompeten dalam hal Mengidentifikasi bahaya dan risiko kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3; Melakukan tindakan untuk mengurangi bahaya dan risiko kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3; Menangani kecelakaan kerja pada pengelolaan Limbah B3; dan Melaporkan hasil tindakan K3 dalam mengelola Limbah B3. Harapannya adalah Anda memahami dan mampu dalam Menginventarisasi Material Safety Data Sheet MSDS limbah B3 sesuai yang dikelola; Mengidentifikasi dampak dari kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3 sesuai potensi bahaya; Memberi pengaman lokasi berbahaya di area pengelolaan Limbah B3 sesuai kebutuhan; dan Menyusun dan mengkomunikasikan hasil pelaksanaan tindakan K3 dalam mengelola Limbah B3 sesuai prosedur. Unduh Materi Bagaimana melakukan tindakan K3 terhadap bahaya pengelolaan limbah B3 secara tepat dan benar? dapatkan jawabannya dengan mempelajari materi terlampir sebagai berikut Promo Program Pelatihan Kami menjawab kebutuhan training tentang Pengelolaan Limbah B3 bagi perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten dan bersertifikat BNSP. Info lengkap pelatihan Benefit Program Pelatihan Perusahaan yang telah mempunyai petugas Pengelolaan Limbah B3 yang kompeten sudah pasti akan memberikan kontribusi bagi organisasi/ perusahaannya untuk mencegah terjadinya isu-isu pencemaran lingkungan pada proses kegiatan industrinya. Siap bermitra Dapatkan pejelasan lengkap tentang Training Skema Kompetensi POLB3-OLB3 dan jika Anda tertarik dengan promo program pelatihan ini segera hubungi kami dan kami siap bermitra.
Setiaporang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah B3 adalah? mengekspor limbah ke negara lain yang lebih maju mengolah limbah dengan teknologi modern menyimpan limbah untuk semenrara waktu membuangnya ke laut Semua jawaban benar Jawaban D. membuangnya ke laut Dilansir dari Encyclopedia Britannica, tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah b3 adalah membuangnya ke laut. Pertanyaan TerkaitBisnis jasa laundry sangat menguntungkan sehingga akhir-akhir ini usaha tersebut semakin marak, namun tanpa disadari limbah cucian yang dibuang ke sungai sangat mengganggu kehidupan makhluk hidup di sungai. Hal ini terjadi karena deterjen merupakan zat yang dapat mencemari air. Usaha yang paling bijaksana yang dapat dilakukan untuk mengatasi pencemaran tersebut adalah Bisnis jasa laundry sangat menguntungkan sehingga akhir-akhir ini usaha tersebut semakin marak,…Berikut adalah beberapa penyebab terjadinya pencemaran. 1 Penggunaan herbisida tidak sesuai dosis 2 Pembuangan limbah pabrik ke sungai 3 Penimbunan limbah plastik dalam tanah 4 Pembuangan limbah bekas air cucian mobil Penyebab pencemaran tanah ditunjukkan nomor Berikut adalah beberapa penyebab terjadinya pencemaran. 1 Penggunaan herbisida tidak…Agar limbah rumah tangga yang masuk kesungai tidak mencemari ekosistem sungai kegiatan yang dapat dilakukan adalah .... Agar limbah rumah tangga yang masuk kesungai tidak mencemari ekosistem…orang yang ahli tentang tindakan kriminal orang yang ahli tentang tindakan kriminal jawaban kriminolog Pembahasaan …Berikut ini yang bukan merupakan prinsip pengolahan limbah keras? Berikut ini yang bukan merupakan prinsip pengolahan limbah keras? Reduce…Limbah keras yang dihasilkan di daerah perkotaan biasanya berupa? Limbah keras yang dihasilkan di daerah perkotaan biasanya berupa? cangkang…Untuk menjaga kelestarian lingkungan sungai dan lahan pertanian di daerah pemukiman yang berdekatan dengan pabrik, usaha yang paling tepat yang harus dilakukan adalah .. Untuk menjaga kelestarian lingkungan sungai dan lahan pertanian di daerah…Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya merupakan definisi dari .... answer choices limbah polutan pencemaran lingkungan perubahan lingkungan Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain…Contoh kerjasama sosial budaya ASEAN Contoh kerjasama sosial budaya ASEAN Sebutkan lima contoh kerjasama ASEAN…Batas bentang perairan di sebelah barat dari kawasan Asia Tenggara adalah .? Batas bentang perairan di sebelah barat dari kawasan Asia Tenggara…berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran ham kecuali berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran ham kecuali Ini merupakan…pegunungan sirkum mediterania yang melewati indonesia berakhir di Pegunungan sirkum mediterania yang melewati indonesia berakhir di d, selat…berikut ini yang tergolong tindakan menjaga keutuhan indonesia adalah Berikut yang tergolong tindakan menjaga keutuhan Indonesia adalah? membabat hutan…dampak positif dari revolusi teknologi ditunjukkan oleh nomor dampak positif dari revolusi teknologi ditunjukkan oleh nomor A. 1,…Simbol warna biru pada Peta digunakan untuk menunjukkan sebuah wilayah? Simbol warna biru pada Peta digunakan untuk menunjukkan sebuah wilayah?…sungai mekong merupakan sungai terpanjang di Asia Tenggara. sungai ini melintasi beberapa negara, termasuk laos, sungai mekong memegang peranan penting bagi laos, dimana pusat perekonomiannya terdapat di sepanjang sungai ini, faktor yg menyebabkan hal tersebut terjadi adalah? sungai mekong merupakan sungai terpanjang di Asia Tenggara. sungai ini….... dari indonesia samudra hindia .... dari indonesia samudra hindia 2. ......dari indonesia, samudra hindia…Integrasi nasional dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat majemuk apabila? Integrasi nasional dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat majemuk apabila? cara…keadaan alam negara laos adalah kecuali keadaan alam negara laos adalah kecuali A. Wilayah Laos bergunung-gunung…Berikut ini yang merupakan alat transportasi modern adalah? Berikut ini yang merupakan alat transportasi modern adalah? Kapal laut,…
33 Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. 34. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh
Pengolahan Limbah B3 – Limbah B3 adalah limbah yang dapat merusak kelestarian lingkungan hidup. Karena bahaya yang dapat ditimbulkan, penanganannya tak boleh sembarangan. Limbah B3 Bahan Berbahaya dan Beracun adalah zat yang secara langsung maupun tidak langsung mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup. Limbah ini juga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia serta makhluk hidup lain. Hal ini dapat terjadi karena sifat, konsentrasi, dan jumlah zat atau komponen berbahaya di dalamnya. Jenis Limbah B3 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah B3 dapat dibedakan berdasarkan kategori bahayanya dan sumbernya. Berdasarkan bahayanya, limbah B3 dibedakan atas dua kategori. Kategori 2 memiliki tingkat bahaya yang lebih besar daripada kategori 1. Contoh zat pencemar yang termasuk dalam kategori 1 adalah aseton, tetrakloroetilen, metanol, kresol, benzena, dan sebagainya. Ada pula zat pencemar kategori 1 yang tidak spesifik seperti aki/baterai bekas. Contoh zat pencemar yang termasuk dalam kategori 2 adalah debu dan fiber asbes putih chrysotile, kemasan bekas B3, minyak pelumas bekas, limbah resin atau penukar ion, limbah elektronik, filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara, dan sebagainya. Berdasarkan sumbernya, jenis limbah B3 dapat dibedakan atas industri yang menghasilkannya. Ada banyak industri yang menghasilkan limbah B3 dalam proses produksinya, di antaranya pupuk dan bahan senyawa nitrogen, pestisida dan produk agrokimia, petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, pengawetan kayu, peleburan besi dan baja, peleburan nikel, dan sebagainya. Karakteristik Limbah B3 Suatu zat disebut sebagai limbah B3 jika memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Nah, untuk menentukan apakah suatu zat memiliki salah satu atau beberapa karakteristik tersebut, harus dilakukan uji karakteristik. Untuk limbah yang mudah meledak, misalnya, disebut berbahaya jika meledak pada suhu dan tekanan 25 derajat Celcius atau 760 mmHg. Untuk limbah yang mudah menyala dapat diuji dengan seta closed tester atau pensky martens closed cup. Sementara itu, karakteristik beracun pada limbah B3 dapat diuji melalui TCLP dan Uji Toksikologi LD50. Cara Menangani dan Mengolah Limbah B3 Menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku, tiap orang yang menghasilkan limbah B3 berkewajiban untuk mengolah limbah tersebut. Nah, ada beberapa tahap yang bisa dilakukan dalam penanganan dan pengelolaan limbah B3, yaitu Mengurangi Limbah B3 Salah satu tahap yang bisa dilakukan adalah mengurangi jumlah limbah B3 yang dihasilkan. Caranya antara lain dengan menggunakan bahan substitusi, melakukan modifikasi proses, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Substitusi bahan bisa dilakukan dengan memilih bahan baku yang tidak mengandung B3. Modifikasi proses bisa dilakukan dengan memilih dan menerapkan proses yang lebih efisien. Menyimpan Limbah B3 Dalam melakukan penyimpanan limbah B3 yang dihasilkan, ada aturan yang harus dipenuhi. Pertama, limbah B3 tidak dicampur dengan limbah lainnya. Kedua, penghasil limbah harus memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan. Izin tersebut bisa didapatkan dengan syarat memiliki izin dari lingkungan dan telah mengajukan permohonan tertulis kepada bupati. Hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan limbah B3 adalah syarat lokasi yang bebas banjir serta tidak rawan bencana alam. Jika hal ini tidak terpenuhi, lokasi penyimpanan harus bisa direkayasa menggunakan teknologi sehingga limbah B3 tidak mencemari lingkungan hidup. Adapun fasilitas penyimpanan yang harus tersedia adalah bangunan, tangki, silo, tempat tumpukan limbah, dan waste impoundment. Apabila limbah B3 dikemas, kemasan yang digunakan harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu terbuat dari bahan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang akan disimpan, dapat menahan limbah B3 dalam kemasan, memiliki penutup yang kuat, dan berada dalam kondisi baik atau tidak rusak. Mengumpulkan Limbah B3 Pengumpulan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara segregasi dan penyimpanan. Ini juga merupakan kewajiban perusahaan penghasil limbah B3. Kemudian, limbah akan dikumpulkan oleh pengumpul limbah yang telah memiliki izin pengelolaan limbah B3. Mengangkut Limbah B3 Untuk melakukan pengangkutan limbah B3, alat angkut yang digunakan harus tertutup. Pihak pengangkut limbah B3 juga harus sudah memiliki izin pengelolaan limbah B3. Memanfaatkan Limbah B3 Pemanfaatan limbah B3 bisa dilakukan oleh perusahaan penghasil limbah B3 atau pemanfaat limbah B3 jika tidak bisa sendiri. Beberapa bentuk manfaat limbah B3 adalah sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, dan bahan baku. Sebelumnya, bisa dilakukan uji coba pemanfaatan limbah B3. Uji coba tersebut harus dilengkapi dengan persetujuan dari pihak yang berwenang. Mengolah Limbah B3 Untuk mengolah limbah B3, cara yang bisa dilakukan adalah termal, stabilisasi dan solidifikasi, atau cara lain berdasarkan teknologi yang terkait. Standar yang harus dipenuhi jika menggunakan pengolahan cara termal adalah emisi udara, efisiensi pembakaran, serta efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa POHCs. Menimbun Limbah B3 Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menimbun limbah B3, yaitu menggunakan penimbusan akhir, sumur injeksi, penempatan kembali di area bekas tambang, dam tailing, atau fasilitas lain. Untuk memilih lokasi penimbunan limbah B3, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu bebas banjir, permeabilitas tanah, daerah aman secara geologis, stabil, dan tidak rawan bencana, serta berada di luar kawasan lindung. Lokasi tersebut juga bukan merupakan daerah yang digunakan sebagai resapan air tanah, khususnya untuk kebutuhan air minum. Membuang Limbah B3 Untuk melakukan pembuangan limbah B3, harus ada izin dari Menteri terkait. Izin tersebut dibutuhkan untuk keperluan pembuangan limbah yang dilakukan di media lingkungan hidup seperti tanah atau laut. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi telah tercantum dalam peraturan pemerintah yang berlaku. Menanggulangi Pencemaran Lingkungan Hidup Tahap-tahap yang dilakukan mulai dari pengurangan hingga pembuangan limbah B3 merupakan tanggung jawab industri yang menghasilkan limbah tersebut. Namun, untuk melakukannya harus berdasarkan izin dari Menteri terkait. Jika tidak bisa dilakukan sendiri, tanggung jawab tersebut dapat diambil alih oleh pihak lain yang berfungsi sama. Namun, kewajiban pemilik usaha penghasil limbah bukan hanya itu saja. Kewajiban lain adalah melakukan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup hingga pemulihan fungsi lingkungan hidup. Langkah penanggulangan bisa dilakukan dengan memberi peringatan adanya pencemaran lingkungan hidup, melakukan isolasi, atau menghentikan sumber pencemaran. Sementara itu, yang dimaksud dengan pemulihan fungsi lingkungan hidup adalah dengan melakukan tahap-tahap mulai dari menghentikan sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, restorasi, atau cara lain yang sesuai perkembangan teknologi. Baca juga Lembaga pelataihan Terbaik se Indonesia Untuk melakukan semua tahap tersebut, izin pengelolaan limbah B3 wajib dimiliki. Perusahaan dapat mengantongi izin dengan cara memiliki tenaga yang kompeten untuk menangani limbah B3. Tenaga tersebut harus mengikuti training khusus untuk mendapatkan sertifikasi. Setelah mengikuti training, tenaga ini dapat diandalkan untuk urusan pengolahan limbah B3. Ingin mengikuti Pelatihan/Training Limbah B3? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya?Segera hubungi kami melalui info atau 0819-1880-0007. Post Views 1,115
Hallo sahabat LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Yang termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah ., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel JOB TERBARU
Carapencegahan dan penanggulangan pencemaran air dapat dilakukan sebagai berikut: 1) Cara pemakaian pestisida sesuai aturan yang ada. 2) Sisa air buangan pabrik dinetralkan lebih dahulu sebelum dibuang ke sungai. 3) Pembuangan air limbah pabrik tidak boleh melalui daerah pemukiman penduduk.
wajibmelakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. (2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3. (3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. (4) Pengelolaan limbah
6) Izin Dumping, dasar hukum pengaturan dumping adalah pasal 20 ayat (1) UULH 1997. Pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dumping adalah Men LH.6 (7) Izin Pengoperasian Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang diatur dalam PP No. 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3 yang kemudian diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999.
selanjutnyadisebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 35. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan
. ki2cp5c0qm.pages.dev/383ki2cp5c0qm.pages.dev/356ki2cp5c0qm.pages.dev/475ki2cp5c0qm.pages.dev/430ki2cp5c0qm.pages.dev/184ki2cp5c0qm.pages.dev/255ki2cp5c0qm.pages.dev/30ki2cp5c0qm.pages.dev/484
tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah b3 adalah